CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Jumat, Februari 11, 2011

Perpanjang visa turis di kantor imigrasi

Bagaimana caranya bagi orang asing untuk perpanjang visa turis tanpa harus ke airport atau exit dan reenter Indonesia?

Berikut info yang didapat dari milis tarki

1. Pastikan jenis visanya terlebih dahulu. Kalau visa dengan kode 211 atau visa on arrival bisa diperpanjang di kantor imigrasi setempat.

2. Visa kode 211 tolong persiapkan surat sponsor dari kantor, atau surat sponsor dari WNI diatas materai, passport dan juga embarkation card

3. Sementara untuk visa on arrival, tolong persiapkan surat sponsor dari kantor, atau surat sponsor dari WNI diatas materai, passport, embarkation card dan juga copy tiket keluar Indonesia

4. Sebagai catatan, visa 211 bisa diperpanjang hingga 4 kali, setiap kali perpanjangan periodenya 30 hari. Sedangkan visa on arrival hanya bisa diperpanjang 1 kali dengan periode 30 hari.

Hope it helps :)

2 komentar:

  1. Halo Mas.. Mau tanya, peraturan yang memperbolehkan perpanjangan visa on arrival itu nomor berapa ya? Makasih.. Tolong kabari ke aliasinha@gmail.com

    BalasHapus